Banyak masyarakat terutama kelompok menengah kebawah yang terkena musibah sakit akhirnya menjual peralatan usaha atau barang dirumah mereka atau berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. JPA Bungkesmas hadir memberikan jaminan kesehatan berupa santunan rawat inap, kecelakaan, cacat dan kematian yang diharapkan dapat membantu menyelamatkan perekonomian banyak orang dari keterpurukan musibah.

Program ini mendidik dan memberdayakan masyarakat untuk memiliki kesadaran menabung dan memiliki jaminan kesehatan mandiri. Ini  adalah sebuah terobosan agar masyarakat khususnya kalangan ekonomi rendah yang rentan terhadap kemiskinan dapat terproteksi.

Program ini bertujuan untuk mendidik dan memberikan pemahaman bahwa kesehatan merupakan elemen penting dalam peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan mereka.

Program ini dibuat khusus untuk masyarakat dan pekerja pekerja informal seperti (Guru Kontrak/Bakti, Pegawai Honor, IRT/mengurus rumah tangga, mahasiswa, pedagang, asisten rumah tangga, guru honor, buruh, petani, nelayan, tukang becak, tukang cuci,  supir dan lain sebagainya).

Dengan program ini, masyarakat tersebut diharapkan dapat bekerja lebih tenang karena memiliki dana cadangan kesehatan dan jaminan asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian selama satu tahun penuh.

Lebih dari  itu,  program ini memberikan akses kepada seluruh masyarakat untuk dapat memiliki jaminan pendamping kesehatan dan kecelakaan yang sangat banyak manfaatnya.

Cara Bergabung:

  1. Berusia 17 – 64 tahun
  2. KTP peserta dan Ahli Waris
  3. Menulis no Hp, nama ahli waris dan hubungan ahli waris
  4. Membayar biaya pendaftaran (Rp. 150.000,-)

Proses Klaim:

Seluruh proses klaim bersifat pelayanan prima, less paper  dan  seluruhnya dikoordinasikan melalui WhatsApp ke Admin:

  1. Surat Keterangan Dokter diatas kop IGD, Klinik, Puskesmas, RS dan distempel untuk menggganti penghasilan per hari/operasional keluarga selama dirawat
  2. Untuk Kecelakaan : Surat Keterangan Polisi
  3. Untuk Operasi : Foto Copy Kuitansi/Surat Keterangan Operasi dari RS
  4. Untuk Meninggal: Surat Keterangan Geuchik

Santunan berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan (RS, IGD, Klinik, Puskesmas) Pemerintah dan Swasta di seluruh Indonesia.


Program ini tercatat oleh OJK maupun Bapepam-LK, dengan rincian :

1.      Z Life Protection                                S-6474/NB.111/2015           10 Desember 2015

2       Asuransi Kecelakaan Diri                 S-14821/BL/2012                  28 Desember 2012

3       Asuransi Kesehatan Medicash        S-11605/BL/2010                  28 Desember 2010

Dokumen Pendaftaran dan Klaim dapat diunduh disini.